Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina yang merugikan keuangan negara Rp1,4 triliun segera disidangkan.
"Perkaranya akan dilimpahkan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono di Jakarta, Senin.
Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan satu tersangka, Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis.
Penetapan tersangka terhadap tersangka MHKL itu beredasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-02/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 9 Januari 2017.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah menjelaskan penyidik telah menemukan bukti yang kuat keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.
Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni menggunakan dana pensiun untuk membeli saham yang tidak "liquid" berupa saham ELSA, KREN, SUGI dan MYRX. "Harganya setiap sahamnya sekitar Rp800 miliar, totalnya Rp1,4 triliun," katanya.
Ia menegaskan audit kerugian negaranya sampai sekarang masih diproses. "Sebenarnya sudah ada, tinggal resminya saja," katanya.
Dikatakan, tersangkanya sampai sekarang baru satu orang, namun tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru sejauhmana ada perkembangan baru dari penyidikan.
"Jadi intinya kasus ini, keliru dalam membeli dana itu. Kalau Bahasa Betawinya bilang barang butut dibeli," katanya.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017