Jakarta (ANTARA News) - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar disebut berjanji memperjuangkan uji materi UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Waktu di pertemuan di Penang Bistro, dia (Patrialis) mengatakan yang bisa saya perjuangkan cuma ini, tidak bisa keseluruhan sehingga putusan yang muncul dikabulkan sebagian, ditolak sebagian," kata Kamaludin dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Kamaludin menjadi saksi untuk terdakwa pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny yang didakwa memberikan uang sejumlah 50 ribu dolar AS (sekitar Rp690 juta), Rp4,043 juta dan menjanjikan uang Rp2 miliar kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis kembali menyampaikan akan memperjuangkan uji materi itu pada 23 Januari 2017 di Hotel Borobudur.
"Saya ingat saat menuju mushola hotel Borobudur, Pak Patrialis menyampaikan ke saya bahwa penyampaian putusan antara Rabu dan Kamis dan dia mengatakan perjuangan hanya yang disampaikan bahwa putusan akan diterima sebagian ditolak sebagian," tambah Kamaludin.
Setelah mengetahui waktu pembacaan putusan Kamaludin pun menghubungi "beneficial owner" (pemilik sebenarnya) dari perusahaan PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman selaku penyedia uang untuk Patrialis.
"Malam itu juga saya hubungi Pak Basuki, dan mengatakan ada rencana pembacaan putusan antara Rabu atau Kamis jadi tolong dipersiapkan saja komitmenya karena ada pembicaraan tanggal 19 Oktober soal itu kemampuan Pak Basuki hanya Rp2 miliar," tambah Kamaludin.
"Mau diapakan Rp2 miliar itu?" tanya jaksa penuntut umum KPK Lie Putra Setiawan.
"Saya mempersiapkan saja segala sesuatunya untuk pengurusan perkara ini, yang saya pahami karena saya mempersiapkan untuk pak Patrialis juga dan kegiatan saya juga," jelas Kamaludin.
Tapi Kamaludin akhirnya tidak menerima uang Rp2 miliar tersebut meski Basuki sudah menukarkannya menjadi 200 ribu dolar Singapura.
"Saya kemudinan mendapat info dari Pak Patrilais bahwa pembacaan putusan tidak jadi, artinya wah tidak jadi lagi, jadi saya tidak ada keberanian untuk membicarakan uang itu ke Pak Basuki. Saya hanya sampaikan pembacaan putusan tidak jadi. Kemungkinan minggu depan artinya kepastiannya belum ada sehingga saya tidak bicara soal uang itu. Saya ingat reaksinya Pak Basuki, loh nanti gagal lagi dong pak seperti draft semula lalu saya katakan tidak tahu," jelas Kamaludin.
Selain Kamaludin, Presiden Direktur Anzindo Gratia International yang bergerak di bidang impor daging Kuswandi Wangidjaja juga dihadirkan sebagi saksi dalam sidang hari ini.
Kuswandi mengungkapkan "password" Patrialis bila bertemu dengan kenalannya.
"Pada 30 September 2016 saya bertemu Patrialis, yang saya ingat Pak Patrialis Akbar bicara Kalau ketemu saya tidak boleh orang berperkara dan tidak boleh bicara uang dan tidak boleh bawa uang atau tas, beliau punya password seperti itu," kata Kuswandi.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017