Garam di Indonesia harus sehat. Kita ini merupakan negara pesisir terpanjang kedua setelah Kanada, tapi ternyata nasib garam masih terbata-bata,"Pamekasan (ANTARA News) - Anggota Komisi VI DPR RI KH Kholilurrahman menyatakan banyak yang harus diperbaiki terkait pengelolaan garam agar menguntungkan semua pihak, terutama para petani garam.
"Garam di Indonesia harus sehat. Kita ini merupakan negara pesisir terpanjang kedua setelah Kanada, tapi ternyata nasib garam masih terbata-bata," katanya di Pamekasan, Senin.
Anggota Komisi VI DPR RI ini mengemukakan hal tersebut, terkait kasus garam impor yang menyeret Direktur Utama PT Garam Achmad Budiono.
"Jadi banyak sisi yang perlu diperbaiki terkait garam," katanya, menjelaskan.
Termasuk, sambung dia, perlunya modernisasi peralatan, peningkatan keterampilan melalui pelatihan kepada petani dan buruh garam.
Hal lain tentang pengangkatan dan pemberhentian direktur utama. Kholilurrahman meminta ke depan harus diseleksi lebih selektif, agar penanggung jawab pengelolaan garam bisa lebih baik.
Sebelumnya, Direktorat Tindakan Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menangkap Direktur Utama PT Garam Achmad Budiono terkait kasus dugaan penyalahgunaan izin importasi dan distribusi garam.
Temuan Bareskrim Mabes Polri adalah berupa adanya dokumen PT Garam yang mengubah rencana impor garam konsumsi menjadi garam industri. Sebelumnya, Satgas Pangan juga telah menyegel pabrik olahan garam milik PT Garam persero tersebut yang berada di Jalan Darmo Sugondo, Kebomas, Gresik, Jawa Timur.
Achmad Budiono ditangkap di rumah dengan alamat perumahan Prima Lingkar Luar Blok B3 No.28-29 RT05/RW 08 Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (10/6) sekitar pukul 14.00. WIB.
Penangkapan itu terkait dengan dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton.
PT Garam selaku BUMN menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimpor garam konsumsi dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional. Namun sesuai Surat Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Kemeterian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCL di atas 97 persen.
Kemudian garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam cap SEGI TIGA G, dan dijual untuk kepentingan konsumsi. Sementara sisanya 74.000 ton di perdagangkan/didistribusikan kepada 45 perusahaan lain.
Sebagaimana ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Permendag 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Importasi Garam disebutkan, bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan/memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
Sedangkan, yang dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan/memindahtangankan bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017