Bandung (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Garut melarang delman beroperasi selama masa mudik dan balik Lebaran untuk meminimalkan kemacetan lalu lintas kendaraan di wilayahnya.
"Kita larang delman untuk beroperasi selama H-3 sampai H +7," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia mengatakan pemerintah kabupaten selalu memberlakukan pelarangan operasi delman selama masa mudik dan balik Lebaran untuk mengurangi kemacetan.
"Keberadaan delman kadang menimbulkan kemacetan lalu lintas, sehingga diliburkan," katanya.
Helmi menyampaikan pengemudi delman yang harus menghentikan kegiatan selama masa mudik dan balik Lebaran akan mendapat kompensasi dari pemerintah daerah.
Ia mengatakan nilai kompensasi bagi pengemudi delman masih diatur oleh pemerintah daerah, namun tahun lalu pemerintah kabupaten mengalokasikan sekitar Rp400 juta untuk kompensasi bagi pengemudi delman.
"Kompensasi diberikan untuk ganti rugi selama tidak beroperasi, soal teknis besarannya nanti akan diatur," katanya.
Petugas Dinas Perhubungan, menurut dia, akan mengawasi pelaksanaan aturan larangan operasi delman.
"Dinas Perhubungan dan kepolisian akan menghentikan delman yang masih membandel," katanya.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017