Tiga orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rahman Agung (RA)."

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di provinsi itu pada tahun anggaran 2017.

"Tiga orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rahman Agung (RA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin. (Baca juga: KPK bawa hasil OTT di Surabaya ke Jakarta)

Tiga saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Jatim M. Ardi Prasetiawan, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jatim Mochamad Samsul Arifien dan anggota DPRD Jatim Kabil Mubarok.

Sebelumnya, KPK menyita uang sebanyak Rp78 juta dari kantor Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki tersangka dugaan suap dalam kasus tersebut. (Baca juga: Suap DPRD Jatim, lima lokasi digeledah)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017