Medan (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Medan menjadwalkan sidang perkara penistaan agama Islam di media sosial yang dilakukan tersangka berinisial AH (61) warga perumahan Bukit Hijau Residence, Jalan Setia Budi, Medan Sunggal, pada hari Selasa (13/6) siang.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang akan menyidangkan perkara penistaan agama tersebut, juga sudah terbentuk dan siap melaksanakan tugas," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Erintuah Damanik, Senin.

Majelis Hakim tersebut, menurut dia, yakni Erintuah Damanik (Hakim Ketua), Johny JH Simanjutak (Hakim Anggota), dan Masrul (Hakim Anggota).

"Sedangkan Panitera Pengganti adalah M Husni Aprianto," ujar Erintuah.

Ia mengharapkan, sidang perkara itu, dapat berlangsung dengan tertib, aman, lancar dan tidak ada ditemui kendala.

"Berkas perkara penistaan agama itu, diterima majelis hakim dari Kejaksaan Negeri Medan pada Senin (29/5)," ujar juru bicara PN Medan itu.

Sebelumnya, perkara penistaan agama dengan tersangka AH dilimpahkan penyidik Polrestabes Medan ke Kejari Medan pada 15 Mei karena berkas perkaranya dianggap sudah lengkap atau P-21.

Penyidik Polrestabes Medan menetapkan AH (61) warga Perumahan Bukit Hijau Residence, Jalan Setia Budi, Medan Sunggal sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada 17 April.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya bertindak dengan cepat agar kasus ini jangan sampai meluas.

Atas perhatian dari sejumlah pihak, menurut dia, Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap AH.

"Memang benar, AH melakukan tindak pidana penistaan agama, dan telah ditemukannya sejumlah barang bukti," ujar Kombes Pol Sandi.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017