Peraturan Menteri yang mengatur THR, harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari H (Lebaran)

Bandung (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung membuka posko pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2017 untuk menjebatani sengketa pemberian THR antara pekerja dan perusahaan di Kota Bandung.

"Pos pengaduan, tempat di sini (Kantor Disnaker Kota Bandung). Dibuka mulai minggu ini," ujar Kepala Disnaker Kota Bandung Asep Cucu Cahyadi di Bandung, Senin.

Asep menuturkan, meskipun tugas pengawasan tenaga kerja sudah berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun Disnaker Kota Bandung tetap membuka Posko Pengaduan THR.

"Jadi lebih menerima dan menampung. Eksekusi tindak lanjut oleh Pemprov," kata dia.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada laporan baik dari para pekerja maupun pengusaha yang mengadukan persoalan THR ini. Tahun lalu, kata dia, Disnaker menerima dua aduan terkait sengketa THR.

Ia pun meminta kepada seluruh pengusaha yang ada di Kota Bandung untuk membayarkan THR paling lambat H-7 Idul Fitri 2017.

"Peraturan Menteri yang mengatur THR, harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari H (Lebaran)," ujarnya.

Apabila ada perusahaan yang belum bisa membayarkan THR, maka pengusaha tersebut wajib membayarnya pada bulan depan dengan tambahan lima persen dari nilai THR.

"Bulan depan harus membayar dan kena sanksi administratif membayar 5 persen dari nilai THR," katanya.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017