Perusahaan yang terbukti tidak membayar THR untuk pekerja di Kabupaten Biak Numfor sanksi terberat dapat dicabut izin usahanya
Biak (ANTARA News) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Biak Numfor, Papua Iwan Is Mulyanto mengingatkan perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruhnya akan mendapatkan sanksi dan denda.
"Perusahaan yang terbukti tidak membayar THR untuk pekerja di Kabupaten Biak Numfor sanksi terberat dapat dicabut izin usahanya," ujar Iwan Mulyanto, di Biak, Senin, mengenai sanksi bagi perusahaan tak bayar THR.
Ia mengatakan, untuk memastikan karyawan mendapatkan THR, Disnaker setempat terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pemberian THR menyambut Idul Fitri 2017 ini.
Iwan mengakui, pengawasan terhadap pembayaran THR merujuk pada Permenaker Nomor 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif.
Sedangkan aturan lain, lanjut Iwan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.
"Pengusaha yang tidak membayar THR sesuai aturannya, ada sanksi yang diberikan pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya pula.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk pemberian THR kepada pekerja atau buruh selambat labatnya 7 hari sebelum Idul Fitri.
Data Disnaker Biak, perusahaan skala mikro kecil menengah dan besar yang beroperasi di Kabupaten Biak Numfor hingga 2017 mencapai 10 ribuan lebih perusahaan dan mempekerjakan sedikitnya 6.000 pekerja.
Pewarta: Muhsidin
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017