"Di dalam catatan investigasi yang disampaikan kepada kami, ada beberapa (persekongkolan distributor bawang putih, red.). Akan tetapi, saya tidak akan buka, nanti kita sampaikan," katanya di Semarang, Jumat.
Kurnia mengatakan bahwa para investigator KPPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan terus berkoordinasi investigasi dengan Polri guna mendapatkan data dan informasi yang lebih lengkap terkait dengan indikasi kartel bawang putih di Provinsi Jateng.
Ia menjelaskan bahwa KPPU saat ini sedang dalam tahap penyelidikan terkait dengan adanya dugaan kartel sehingga menyebabkan harga bawang putih melonjak dari harga patokan.
Menurut dia, ada beberapa indikasi atau dugaan kartel yang dilihat KPPU seperti harga bawang putih yang terlalu tinggi, sampai Rp80 ribu per kilogram, dan adanya pelaku usaha yang menguasai izin hingga 50 persen.
"Dugaan kami, ada realisasi impor yang sengaja diturunkan oleh para importir sendiri supaya pasokan menjadi berkurang dan harga melonjak," ujarnya.
Dengan adanya pelaku usaha yang menguasai izin hingga 50 persen itu, kata dia, berarti ada ketergantungan dari konsumen atas komoditas yang diimpor oleh yang bersangkutan.
Ia menegaskan bahwa KPPU tidak ingin mematikan pelaku usaha berbagai komoditas, tetapi bagaimana melindungi konsumen dari para importir atau distributor yang mencari keuntungan secara berlebihan.
"Jangan main-main lagi untuk harga komoditas yang telah ditentukan pemerintah. Hal ini harus dipatuhi. Kami tidak mau main-main lagi dalam kondisi seperti ini karena keuntungan yang berlebihan itu merugikan masyarakat," katanya.
Pewarta: Wisnu Adhi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017