Yogyakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta DPR mempercepat penyelesaian pembahasan Undang-Undang Pemilu karena sudah harus diundangkan pada akhir Juni 2017.
"Juni sudah harus selesai, kalau tidak ya terpaksa kembali ke Undang-Undang (UU) Pemilu yang lama," kata Tjahjo seusai memberikan pengarahan mahasiwa KKN PPM UGM di Lapangan Grha Sabha Pramana UGM, Yogyakarta, Jumat sore.
Menurut Tjahjo, masih ada tiga isu krusial yang masih belum mendapat keputusan tetap di antara para permus UU Pemilu di parlemen.
Tiga isu krusial tersebut adalah sistem pemilu dengan opsi terbuka, tertutup, atau penggabungan keduanya, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), serta ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Menurut Tjahjo, persoalan itu seharusnya bisa diputuskan secepatnya sebab UU itu akan menjadi landasan penyusunan Peraturan KPU. Apabila tidak bisa ditempuh melalui musyawarah, seharusnya dapat diselesaikan dengan opsi lainnya, termasuk melalui voting.
"Saya sebagai wakil pemerintah dan juga pernah di politik, sulit untuk bisa kompromi karena menyangkut strategi partai untuk pilpres," kata dia.
Tjahjo menilai, untuk ambang batas pencalonan presiden dalam Undang Undang Dasar (UUD) sudah jelas menyebutkan bahwa calon presiden bisa diusung oleh satu partai politik (parpol) atau gabungan parpol. Oleh sebab itu, pemerintah mengajukan ambang batas pencalonan presiden minimal 20 persen suara.
"Sedangkan untuk ambang batas parlemen, bagi pemerintah yang penting naik 3,5 persen. Terserah masing-masing fraksi mau mengajukan 4 atau 5 persen suara," kata Tjahjo.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017