Batam (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, TNI Angkatan Laut, dan Polri, merepatriasi (memulangkan) 695 nelayan asal Vietnam dari Batam, Kepulauan Riau.
"Yang direpatriasi terdiri atas 690 orang nonyustisi dan lima yang sudah selesai menjalani tahanan. Jadi 695 orang yang direpatriasi ke Vietnam," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan Perikanan, Eko Djalmo Asmadi di Pangkalan PSDKB Batam, Jumat.
Nelaya-nelayan tersebut merupakan warga Vietnam yang ditangkap oleh petugas dari Pengawas Perikanan KKP, TNI AL, Polri dalam berbagai operasi pemberantasan penangkapan ikan ilegal di Indonesia.
"Nelayan tersebut hanya menjadi saksi meskipun ada yang sudah berada di Indonesia selama dua tahun. Sehingga hari ini dipulangkan," tambah Eko
Sebelumnya mereka tinggal di beberapa tempat penampungan sementara, seperti di Stasiun PSDKP Pontianak, Satuan PSDKP Natuna, Satuan PSDKP Tarempa, Kantor Imigrasi Kelas Tarempa, Rumah Detensi Imigrasi Pontianak, Kantor Imigrasi Tanjung Pinang, Pangkalan TNI AL Ranai, dan Pangkalan TNI AL Tarempa.
"Melalui koordinasi yang intensif antara KKP dengan Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta, disepakati nelayan-nelayan yang bukan tersangka direpatriasi ke Vietnam," kata Eko.
Hal ini juga merupakan salah satu implementasi dari kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Vietnam.
Selain itu, Eko juga menekankan agar repatriasi ini menjadi pelajaran bagi nelayan Vietnam untuk menaati peraturan perundang-undangan negaranya maupun negara lain, dan yang terpenting agar mereka tidak kembali melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia.
Pemerintah Vietnam mengirimkan tiga kapal untuk menjemput warganya di Batam. Kapal-kapal yang dikirim merupakan armada dari Vietnam Coast Guard dengan nama kapal 8001, 8005, dan 4039
Repatriasi pernah dilakukan pada September 2016.
"Waktu itu, repatriasi dilakukan terhadap 228 nelayan Vietnam melalui laut antara Kapal Pengawas Perikanan, KKP dan Kapal Pengawas Perikanan Vietnam," kata Eko.
Ketentuan repatriasi atau pemulangan nelayan asing yang berstatus nontersangka telah diatur dalam Pasal 83A ayat 1 UU No.45 tahun 2009 tentang perubahan aas UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan, yang menyebutkan bahwa selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan termasuk yang berkewarganegaraan asing.
Dalam hal proses hukum tindak pidana perikanan, yang ditetapkan tersangka adalah Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM).
"Sedangkan yang lainnya hanya berstatus sebagai saksi ataupun tidak memiliki status (nontersangka dan nonsaksi). Repatriasi juga dilakukan dengan pertimbangan adanya keterbatasan sarana dan prasarana tempat penampungan, kapasitas tempat penampungan yang tidak mencukupi, serta keterbatasan jumlah petugas," kata dia.
Selain itu, aspek sosial budaya, keamanan, terbatasan petugas, dan biaya yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah RI untuk memenuhi kebutuhan makan dan menjaga kondisi kesehatan para ABK juga menjadi pertimbangan untuk merepatriasi nelayan asing di Indonesia," kata Eko.
Pewarta: Larno
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017