Batam (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diminta memantau siaran Radio Era Baru yang siarannya di Batam dianggap dapat merusak hubungan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah China. Ketua KPID Kepri, Hendryanto, Minggu, mengatakan, permintaan itu disampaikan Kedutaan Besar (Kedubes) China melalui KPI Pusat, karena karena Era Baru dianggap telah menyebarkan propaganda politik yang mendiskreditkan Pemerintah China. Hasil sementara, KPID Kepri mendapati beberapa hal di luar komitmen Radio Era Baru. Berdasarkan komitmen dalam verifikasi beberapa waktu lalu, misalnya, Era Baru menjanjikan komposisi siarannya 60 persen berbahasa China dan 40 persen bahasa Indonesia. Tetapi, setelah melewati verifikasi itu, radio yang mulai mengudara sejak 2006 menggunakan bahasa China hampir 90 persen dari seluruh program siarannya. Ketua KPID Kepri mengaku belum menemukan isi siaran yang mengarah kepada propaganda politik, hanya saja mendengar kata-kata Falun Gong dan Falun Dafa beberapa kali di dalam materi penyiaran berbahasa China. Falun Gong adalah salah satu organisasi yang dilarang oleh Pemerintah China. "Memang ada terdengar kata-kata Falun Gong atau Falun Dafa pada satu siaran yang kami pantau. Berdasarkan materi yang tertulis hanya menyampaikan tentang kebebasan hak asasi manusia dan sebagainya," katanya. Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang No 32/2002 tentang Penyiaran isi siaran harus netral dan tidak dibenarkan mengganggu hubungan internasional. Hasil pantauan terhadap Radio Era Baru nantinya akan dilaporkan kepada KPI Pusat termasuk sanksi-sanksi yang akan diberikan kepada radio tersebut. "Mereka juga telah melanggar komitmen," katanya. Radio Era Baru berrbentuk perseroan terbatas, sementara Direktur Utama Radio Era Baru Gatot juga merupakan Ketua Falun Gong Provinsi Kepulauan Riau. Gatot mengatakan, baru mendengar permintaan Pemerintah China dan menganggapnya telah melakukan intevensi. "Saya sebagai warga negara Indonesia sangat prihatin atas permintaan Kedutaan Besar China," katanya. Ia mengatakan, siaran di Radio Era Baru tidak ada yang berbau propaganda politik seperti yang dituduhkan Kedutaan Besar RRC dan bila itu memang ada seharusnya disebutkan kapan dan yang mana. "Jangan terlau cepat menuduh. Bila ada bukti-bukti, sampaikan. Mereka seharusnya datang dan melihat langsung ke Radio Era Baru guna menyampaikan keberatannya," katanya. Bila ada berita yang disiarkan melalui Radio Era Baru tentang penindasan terhadap aktivis Falun Gong oleh Pemerintah Cina, merupakan suatu fakta. Di Indonesia tidak ada larangan tentang penyampaian berita berdasarkan fakta seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. "Antara Falun Gong dan Radio Era Baru tidak ada kaitan atau hubungan secara langsung. Pendirian Radio Era Baru hanya karena kepentingan di bidang penyiaran," katanya menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007