"Pak Muslim Ayub, Pak Mulfachri (Harahap), dan Pak Daeng Muhammad," kata Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar Sudarsa di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.
Namun perwakilan F-PAN tidak hadir dalam rapat Pansus Angket KPK pada Kamis (8/6) yang memutuskan tiga poin dan akan disempurnakan pekan depan.
Sementara itu, Muslim Ayub baru datang ke ruang rapat Pansus KPK ketika rapat selesai dan Agun melakukan konferensi pers.
Sementara itu menurut Agun, Fraksi Partai Gerindra akan segera mengirimkan surat resmi ke pimpinan DPR pada Jumat (9/6) terkait sikap fraksi di Pansus Angket KPK.
Dia menegaskan komunikasi antara dirinya dengan fraksi-fraksi yang belum memiliki atau menolak mengirimkan perwakilannya di pansus tetap baik.
"Kalau komunikasi sebagai teman dengan fraksi-fraksi yang belum kirim nama, biasa-biasa saja," ujarnya.
Selain itu, Agun menegaskan eksistensi Pansus Angket KPK sudah sah atau legitimasi karena dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) maupun Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
Karena itu, secara resmi baru enam fraksi di Parlemen yang memiliki delegasi di pansus yaitu Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai NasDem, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017