Jakarta (ANTARA News) - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu menyepakati tidak ada dana saksi yang dibiayai oleh negara dan disepakati saksi partai politik dilatih oleh Badan Pengawas Pemilu.

"Disepakati saksi parpol dilatih Bawaslu dan Bawaslu menyiapkan satu pengawas di tiap tempat pemungutan suara dengan tugas mengawasi," kata Ketua Pansus Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy di usai rapat Pansus Pemilu di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis.

Lukman menjelaskan seluruh proses pelatihan saksi parpol itu dibiayai oleh APBN melalui Bawaslu.

Dia mengatakan kesepakatan itu menegaskan bahwa tidak ada dana saksi yang dibiayai APBN yang selama ini menjadi perdebatan di masyarakat.

"Tidak ada dana saksi, saksi dilatih oleh Bawaslu dengan biaya dari negara," ujarnya.

Usulan saksi partai politik dilatih oleh Badan Pengawas Pemilu dan Bawaslu menyiapkan satu pengawas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dimunculkan oleh Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto.

Usulan itu disampaikan karena melihat ketidaksanggupan pemerintah untuk mengalokasikan dana yang besar untuk membiayai saksi-saksi di TPS.

"Kalau pemerintah tidak bisa karena dianggap sebagai unsur peserta pemilu, kalau saksi tetap dibiayai parpol, pelatihan oleh Bawaslu sehingga tugas fungsi saksi bisa sama pemahamamnya. Kalau itu opsi yang bisa diterima, tiap TPS ada yang bertanggung jawab harus ada pengawas dan harus laksanakan tugasnya," katanya.

Opsi dari Yandri mendapat dukungan dari PKB yang disampaikan anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PKB Siti Masrifah mengatakan usulan itu bisa meningkatkan kualitas dan meminimalkan kecurangan pemilu.

Anggota Fraksi PKS Sutriyono mendukung opsi yang ditawarkan Yandri dan menganggap opsi tersebut merupakan jalan tengah yang cukup bijak.

Opsi alternatif dari Yandri mendapat respon positif, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy langsung mengesahkan poin saksi-saksi dari partai politik dilatih oleh Badan Pengawas Pemilu dan Bawaslu menyiapkan satu pengawas di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Sementara itu anggota Fraksi Partai Nasdem Jhonny G Plate mengatakan tidak setuju dengan keputusan Pansus tersebut dan meminta dilakukan voting di paripurna.

Namun Lukman menilai permintaan F-Nasdem itu merupakan catatan tersendiri dan kalau voting di Paripurna minimal lima fraksi yang menyatakan sikap berbeda.

(T.I028/B015)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017