Jakarta (ANTARA News) - Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk pelumas masih menunggu beberapa kesiapan, salah satunya yakni keberadaan laboratorium uji.


"Pemberlakuannya tergantung juga pada kesiapan laboratorium uji agar dapat diterapkan secara wajib," kata Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta, Kamis.


Sigit menyampaikan telah melakukan kajian terhadap pemberlakuan SNI wajib pelumas, yang hasilnya menunjukkan bahwa aturan tersebut akan menguntungkan industri di dalam negeri.


"Itu sangat menguntungkan. Kalau sudah ada SNI wajib kan tidak perlu Nomor Pelumas Terdaftar (NPT)," ungkap Sigit.


Adapun tujuan penerapan SNI wajib pelumas tersebut yakni untuk melindungi konsumen, mengingat banyak pelumas oplosan bahkan pelumas impor yang dipalsukan beredar luas di pasaran.


Pada tahap awal, pelumas yang akan wajib SNI adalah pelumas otomotif.


Selain melindungi konsumen, SNI wajib pelumas juga akan mendukung industri pelumas nasional dari serbuan impor yang tak sesuai standar mutu.


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017