Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) siap memutus perkara sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat pada Kamis (8/6) siang.
"Hari ini sidang putusan untuk sengketa Pilkada Kabupaten Maybrat," ujar juru bicara MK Fajar Laksono ketika dihubingi di Jakarta, Kamis.
Pada putusan sela bertanggal 26 April 2017, MK memerintahkan KPU Kabupaten Maybrat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di satu TPS Kampung Iroh Sohser Kabupaten Maybrat, Distrik Aitinyo Tengah.
PSU tersebut harus dilaksanakan dalam kurun waktu 30 hari kerja setelah putusan sela diucapkan.
Menurut Mahkamah, dalil pemohon yang menyatakan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan berkali-kali, bernama Marthen Antoh, beralasan menurut hukum.
Pada Senin (29/5) KPU Kabupaten Maybrat melaporkan hasil PSU kepada Mahkamah, dan menyatakan bahwa PSU berjalan dengan lancar dan tertib.
Kuasa hukum KPU Kabupaten Maybrat, Daniel Tonapa Masiku, juga melaporkan bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi PSU, pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Bernard Sagrim dan Paskalis Kocu (Pihak Terkait) memperoleh 27 suara.
Sementara itu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Karel Murafer dan Yance Way (Pemohon) memperoleh 30 suara.
"Hasil PSU keseluruhan untuk Paslon Nomor Urut 1 sebesar 14.420 suara dan Paslon Nomor Urut 2 14.394 suara," pungkas Daniel.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017