"Mohon maaf bapak belum bisa ditemui karena ada rapat internal dengan semua kepala bidang," ujar salah seorang staf di Dinas Perkebunan Jatim Yunan Effendi dan Rozin ditemui wartawan di kantornya, Rabu.
Pantauan di kantor Dinas Perkebunan Jatim, mobil dinas yang sehari-sehari digunakan Samsul terparkir di halaman belakang, sedangkan aktivitas pegawai lainnya juga tampak seperti biasa.
Menurut Yunan, kepala dinasnya juga beraktivitas seperti biasa dan menjanjikan jika bersedia berkomentar akan dikonfirmasi lebih lanjut.
Nama Kepala Dinas Perkebunan menjadi satu di antara dua nama kepala dinas lain yang diduga ikut menyetor ke M. Basuki, Ketua Komisi B DPRD Jatim yang ditetapkan tersangka oleh KPK kasus dugaan suap terhadap terkait pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Peraturan Daerah di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.
Selain Basuki, total terdapat enam tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yaitu staf DPRD Jatim S (Santoso) dan RA (Rahman Agung), kemudian Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto, ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat dan Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati.
Keenam tersangka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Senin (5/6) di Surabaya dan Malang.
Basuki diduga menerima uang ratusan juta rupiah dari para kepala dinas sebagai uang pembayaran triwulan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan tentang penggunan anggaran Provinsi Jawa Timur tahun 2017.
"Jumlah total yang sudah diterima MB (Mohammad Basuki) ini sementara belum bisa pastikan berapa tapi yang pasti komitmen sudah ada dari para kepala dinas bersama-sama dengan Komisi B untuk memberikan sejumlah Rp600 juta setiap tahun dari masing-masing dinas dengan pemberian per triwulan sebesar Rp150 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp150 juta di ruang Basuki yang dibungkus dalam tas kertas dalam pecahan Rp100 ribu, termasuk sebelumnya juga sudah menerima sejumlah uang dari kepala dinas yang lainnya.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017