Kepala Bidang Pembinaan Aparatur dan Informasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Balangan, Sugian di Balangan Rabu mengatakan, ketiga oknum ASN tersebut kini masih berurusan dengan kepolisian serta pengadilan.
Menurut Sugian, sanksi pemecatan kepada AR dan DB yang tersandung narkoba jenis sabu-sabu sudah dilakukan, sedangkan RH diberhentikan sementara karena tertangkap sebagai penjual obat sedian farmasi charnopen jenis Zenith.
"RH diberhentikan sementara, karena menunggu proses hukum selanjutnya dan vonis hakim," katanya.
Sugian mengatakan sanksi bagi RH, tergantung hasil vonis di pengadilan sebagai bahan pertimbangan pemberian sanksi selanjutnya. Pemberhentian sebagai ASN, bisa diberikan jika vonis yang dijatuhkan pengadilan mencapai dua tahun penjara.
Kalau ternyata vonis hakim kurang dari dua tahun, tambah Sugian, pemerintah akan melihat lagi dampak dari perbuatan yang bersangkutan baik dari segi kedisiplin maupun pengaruh buruk bagi lingkungannya.
"Sanksi pemberhentian juga menunggu persetujuan Bupati Balangan. Saya selaku Ketua Tim Mejelis Disiplin, menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara, sambil menunggu keputusan vonis akhir pengadilan," tegasnya.
Karena status tersangka mendapatkan sanksi pemberhentian sementara, maka yang bersangkutan masih menerima haknya berupa gaji, namun besarannya tidak lagi seperti biasanya. Saat ditangkap atau berstatus tersangka, gajihnya hanya 75 persen dan jika sudah menjadi terdakwa maka gajinya hanya 50 persen dari gaji pokok.
"Yang pasti kita akan memberikan sanksi berat terhadap oknum ASN yang terlibat kasus narkoba sesuai dengan aturan yang ada. Ini sesuai dengan keinginan Bupati Balangan, H Ansharuddin, di mana korupsi dan narkoba merupakan kejahatan yang harus diperangi," katanya.
Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017