Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas tersangka dugaan kasus percakapan dan foto pornografi Firza Husein karena dinilai belum lengkap.
"Jaksa peneliti menemukan ada kekuarangan yang harus dipenuhi penyidik," kata Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum Kejati DKI, Nirwan Nawawi di Jakarta, Selasa.
Karena itu, pihaknya sudah memberikan petunjuk atau P19 syarat formil dan materil yang harus dipenuhi oleh penyidik kepolisian itu.
Berkasnya sendiri, kata dia, sampai sekarang masih ada di Kejati DKI karena masih ada waktu selama tujuh hari dalam menentukan sikap tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab pada Selasa (16/5) malam.
Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq Syihab terkait kasus yang sama dengan Firza.
Selain itu, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi bersama Firza Husein.
Saat ini, penyidik belum memeriksa kembali Rizieq karena tokoh agama tersebut berada di Arab Saudi. Usai menjalani umroh, dia tidak kembali ke Indonesia.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017