Bandarlampung (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung mendukung fatwa berinteraksi dalam media sosial sebagai upaya mencegah hal negatif tersebar.
"MUI Lampung sudah melakukan sosialisasi tetang fatwa tersebut dan kita sangat mendukung," kata Ketua MUI Provinsi Lampung, Khairudin Tamid, di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan, bahwa fatwa yang diterbitkan ini mengenai hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial.
Pihaknya melakukan sosialisasi awal melalui websitenya, nanti kedepan akan melalui majelis dan ceramah.
"Tidak hanya itu, MUI juga sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama Lampung," kata dia.
Ia melanjutkan, bukan hanya itu pihaknya pun melakukan sosialisai dengan sejumlah pemilik akun media sosial yang banyak pengikutnya.
"Fatwa ini tentunya sangat baik, karena makin maraknya aktivitas di media sosial yang memberikan dampak buruk," kata dia.
Menurutnya, media sosial itu ada manfaatnya, tapi bisa juga berdampak baik dan buruk.
Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa MUI No 24 Tahun 2017, dijelaskan bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk melakukan ghibah, fitnah, namimah dan penyebaran permusuhan.
Lalu, melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antargolongan.
Termasuk, menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
Dan juga menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syari, dilarang juga menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan atau waktunya.
Pewarta: T. Subagyo & Roy B.P.
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017