Hanya satu ruas memanjang saja. Tidak boleh menumpuk sepeda motor hingga dua ruas

Yogyakarta (ANTARA News) - Pasar Beringharjo sebagai pasar tradisional terbesar di Kota Yogyakarta akan menambah lokasi parkir saat Ramadhan hingga libur Lebaran untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pengunjung.

"Lokasi parkir tambahan ini sifatnya sementara, hanya berlaku untuk waktu tertentu yaitu 10 Juni hingga 1 Juli atau saat ada peningkatan keramaian di Pasar Beringharjo," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Maryustion Tonang di Yogyakarta, Selasa.

Lokasi parkir tambahan tersebut hanya akan menempati bagian utara ruas Jalan Pabringan dan hanya dikhususkan untuk sepeda motor. Pengaturan parkir pun hanya diperbolehkan satu ruas memanjang.

"Hanya satu ruas memanjang saja. Tidak boleh menumpuk sepeda motor hingga dua ruas. Nanti, jalannya semakin sempit dan tidak bisa dilalui kendaraan. Tarif parkir mengacu pada tarif parkir tepi jalan umum," katanya.

Pengelola parkir, lanjut dia, juga diminta tetap menjaga ketertiban dengan mengatur secara rapi sepeda motor yang terparkir agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Meskipun pemberian izin penggunaan lokasi parkir tambahan baru diperbolehkan mulai Sabtu (10/6), namun pada saat ini sudah banyak kendaraan yang memanfaatkan parkir di bagian utara Jalan Pabringan, bahkan meluber hingga ke bagian selatan ruas jalan tersebut.

"Tentunya akan kami tertibkan. Akan ada petugas yang mengingatkan agar masyarakat tidak memanfaatkan bagian selatan Jalan Pabringan untuk parkir," katanya.

Selama ini, fasilitas parkir yang bisa dimanfaatkan masyarakat saat berbelanja di Pasar Beringharjo di antaranya berada di Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali II yang berada di Jalan Pabringan atau memanfaatkan parkir di lantai tiga Pasar Beringharjo.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto mengatakan, pengelolaan parkir di Jalan Pabringan menjadi tanggung jawab Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

"Namun, kami berharap agar penambahan lokasi parkir itu bisa diatur secara rapi agar tidak mengganggu arus lalu lintas," katanya.

Arus lalu lintas di Jalan Pabringan tidak semuanya berlaku dua arah. Arus kendaraan dari Jalan Margo Utomo ke Jalan Pabringan berlaku satu arah hingga TKP Abu Bakar Ali II. Sedangkan dari TKP Abu Bakar Ali II ke arah timur diberlakukan dua arah.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017