Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengeluarkan surat keputusan (SK) mengenai pengelolaan seluruh ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA).
"Kami akan menerbitkan SK untuk pengelolaan semua RPTRA yang ada di wilayah DKI Jakarta. Jadi, pengelolaannya jelas," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah di Jakarta, Selasa.
Dengan diterbitkannya SK, menurut Saefullah, maka kedepannya pemeliharaan seluruh RPTRA yang ada di ibu kota dapat dianggarkan melalui anggaran yang ada di setiap kelurahan.
"Kalau sudah dibuatkan SK-nya, nanti pengelolaan semua RPTRA akan kami serahkan ke kelurahan, ada anggarannya juga. Makanya, kami akan segera buat SK," ujar Saefullah.
Lebih lanjut dia menuturkan dengan adanya SK, maka nantinya pihak kelurahan akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pengelolaan sekaligus perawatan seluruh RPTRA.
"Selain pengelolaan dan perawatan, pihak kelurahan juga bertanggung jawab terhadap keamanan di RPTRA. Oleh karena itu, SK-nya harus kami buat dan kami terbitkan terlebih dahulu," tutur Saefullah.
Dia mengungkapkan saat ini, sejumlah RPTRA memang belum memiliki SK karena masih diproses oleh Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
"Jadi kalau belum ada SK, tentu tidak bisa dianggarkan untuk biaya perawatan dan biaya lainnya. Harus ada SK dulu, baru lurah bisa menindaklanjuti apa yang diperlukan di RPTRA," ungkap Saefullah.
Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017