Batam (ANTARA New) - Presiden akan menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Perpu KEK) akhir Mei, sebelum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk disahkan. "Itu janji kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)," kata Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, di Batam, Minggu. Menurut Ismeth, setelah ditandatangani presiden, beberapa minggu kemudian draft tersebut diserahkan kepada DPR untuk ditetapkan sebagai payung hukum KEK yang resmi. Mengenai ada beberapa orang anggota DPR yang menolak Perpu KEK karena menganggap peraturan tersebut tidak terlalu mendesak, Ismeth mengatakan tidak masalah. Ia mengaku di dalam lembaga tertinggi negara memang ada beberapa anggota DPR berpikiran Perpu KEK tidak layak, karena peharusnya landasan hukum pengistimewaan daerah industri itu berbentuk undang-undang. "Memang ada beberapa orang, tapi yang penting ketuanya," kata Ismeth sambil menuju kendaraan. Ismeth menegaskan KEK sudah sangat mendesak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Batam Bintan Karimun (BBK), sehingga layak untuk dibuat landasan hukum berupa perpu secepatnya. Sementara itu, Ketua DPRD Kepri, Nur Syafriadi, mengkritisi kinerja DPR yang menolak menetapkan Perpu KEK. "Itu salah komunikasi antara mereka saja," katanya. Pertengahan Mei Komisi XI DPR, Harry Azhar Aziz, di Batam mengatakan DPR pasti menolak Perpu KEK di BBK. "Suatu perpu hanya bisa dibuat pemerintah bila ada alasan darurat. Di BBK tidak ada keadaan darurat," kata anggotanya. Menurut Harry, payung hukum yang paling tepat untuk KEK adalah undang-undang. Ia pun menyarankan pemerintah mengajukan RUU, bukan perpu. "Langsung ke RUU saja. Apalagi sekarang sudah ada UU Penanaman Modal yang dapat menjadi acuan," katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2007