Jakarta (ANTARA News) - Rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu dengan Kementerian Dalam Negeri pada Senin (5/6) meneruskan pembahasan isu-isu krusial yang belum diselesaikan dalam pembahasan di tingkat Panitia Kerja.
"Masih ada yang ditunda dibahas seperti penentuan sistem pemilu karena masih ada fraksi yang menginginkan sistem terbuka, tertutup dan opsi dari pemerintah kan beda," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin.
Selain itu, menurut dia, mengenai ambang batas parlemen dan ambang batas partai politik mengajukan calon presiden, kursi anggota DPR dan tinggal menyelesaikan simulasi pemerintah dan DPR terkait sisa suara.
Dia menjelaskan, penambahan 15 kursi anggota DPR sudah disepakati antara Pansus dan pemerintah dengan rincian lima disepakati usulan pemerintah dan 10 terserah Pansus Pemilu.
"Lima itu untuk kursi yang mahal di provinsi Riau ditambah satu kursi, Provinsi Kepulauan Riau ditambah satu kursi, dan tiga kursi di Daerah Otonomi Baru seperti Kalimantan Utara karena di Pemilu 2014 mengambil kursi dari Kalimantan Timur," ujarnya.
Sementara itu terkait besaran Daerah Pemilihan, ada dua opsi yang mau dipilih namun pemerintah akan tetap menggunakan sistem yang lama yaitu 3-10.
Namun menurut dia, pemerintah tetap mempersiapkan simulasinya dalam menentukan besaran Dapil.
"Saya akan menggunakan pola yang lama yaitu 3-10," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017