Jakarta (ANTARA News) - Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais hari ini tidak jadi mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan soal uang Rp600 juta yang menurut dakwaan jaksa untuk mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari mengalir ke rekening Amien Rais.
Salah satu perwakilan Amien Rais, Drajad Wibowo, mengatakan Amien membatalkan rencana untuk datang ke KPK karena pemimpin KPK belum bisa menemuinya hari ini.
"Jadi saya bersama teman-teman, ada putra Pak Amien, Pak Hanafi Rais, kemudian Saleh Partaonan Daulay, itu diutus Pak Amien untuk ke KPK ini tujuannya untuk menanyakan langsung apakah betul bahwa pimpinan KPK belum bisa untuk menerima Pak Amien datang ke sini," kata Drajad Wibowo di gedung KPK Jakarta.
Drajad menyatakan Amien Rais ingin datang ke KPK untuk memberikan keterangan mengenai penyebutan namanya dalam daftar penerima aliran dana pengadaan alat kesehatan Kementerian Kesehatan di tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa terdakwa Siti Fadilah Supari.
"Jadi kalau pimpinan KPK bisa menerima Beliau untuk dimintai keterangan, Pak Amien langsung meluncur ke sini, tetapi kalau pimpinan KPK belum bisa memberikan keterangan ya cukup kami yang ke sini," katanya.
Amien Rais, menurut dia, ingin segera memberikan keterangan karena akan melakukan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah pada Kamis (8/6).
"Kalau bisa jangan ketika Beliau sedang umrah, sehingga tidak muncul kesan beliau itu 'lari', tidak bersedia memberikan keterangan. Pak Amien umrah tanggal 8 mungkin sampai tanggal 16 Juni. Setelah itu kapan saja dibutuhkan keterangan oleh KPK Pak Amien siap berikan keterangan, bahkan tidak perlu dipanggil Pak Amien akan datang sendiri," kata Drajat.
Ia juga menyatakan bawah dalam diskusi dengan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tim perwakilan Amien Rais mendapatkan penjelasan rinci mengenai fakta persidangan.
"Yang muncul dan diberitakan tidak sedikit yang mengatakan Pak Amien terima duit alat kesehatan, padahal tidak seperti itu. Pak Amien sudah mengakui bahwa Beliau memang menerima bantuan dari Mas Sutrisno Bachir," katanya.
Dalam surat tuntutan untuk Siti Fadilah Supari, jaksa menyebut Amien ikut menerima uang Rp600 juta dari dana pembayaran pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa 2005.
Menurut surat tuntutan jaksa, uang yang ditransfer ke rekening Amien pada 26 Desember 2006 sampai 2 November 2007 itu berasal dari Nuki Syahrun, ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF) dan ipar Sutrisno Bachir yang menjabat sebagai ketua PAN periode 2005-2010.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017