"PMK ini mengisi mengenai bagaimana pelaksanaan akses informasi untuk kepentingan perpajakan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
PMK tersebut mengatur mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi lembaga keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan infomasi keuangan yang diterima Ditjen Pajak, serta ancaman pidana bagi petugas pajak yang tidak memenuhi ketentuan kerahasiaan.
Sri Mulyani berharap penerbitan PMK ini dapat membantu masyarakat, khususnya lembaga keuangan, untuk memenuhi kewajiban sesuai Perppu 1 Tahun 2017. Pokok-pokok pengaturan PMK 70/PMK.03/2017 berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 31 Mei 2017.
Selanjutnya, Menkeu akan menghadiri The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Ministerial Council Meeting di Paris, Prancis untuk menandatangani Multilateral Instrument (MLI) to implement tax treaty related measure to prevent Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) pada 7 Juni 2017.
Tujuan penandatanganan tersebut adalah untuk memutakhirkan Persetujuan Penghindaran PEEK Berganda (P38) dalam rangka mengurangi kemungkinan terjadinya penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional.
Menkeu juga akan melakukan pertemuan dengan Direktur Center for Tax Policy and Analysis OECD untuk membicarakan kesiapan legislasi domestik Indonesia terkait implementasi atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Menkeu juga perlu memastikan agar Indonesia tidak dilaporkan sebagai negara yang gagal memenuhi komitmennya sehingga Indonesia tidak dikelompokkan sebagai non-cooperative jurisdiction pada G20 Leaders Summit di Jerman pada Juli 2017.
Penyampaian Informasi
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan PMK 70/2017 akan mengatur mengenai bagaimana akses pertukaran informasi bisa dijalankan untuk kepentingan perpajakan dalam negeri dan pelaksanaan perjanjian internasional.
"Secara prinsip PMK mengatur mengenai subjek, yaitu siapa yang wajib untuk menyampaikan informasi keuangan dan kerahasiaan secara besaran," kata dia.
Suryo menjelaskan penyampaian informasi ada dilakukan dengan dua cara, secara otomatis tanpa dilakukan permintaan atau dengan permintaan baru informasi disampaikan.
"Yang otomatis adalah informasi yang terekam dalam satu periode waktu dan mulai berlaku untuk pelaksanaan transmisi di 2018 atas saldo atau keadaan 2017. Bentuknya bisa elektronik maupun non-elektronik. Penyampaian yang sifatnya otomatis disampaikan melalui OJK sebelum ke Ditjen Pajak," ucap dia.
Informasi yang diminta antara lain identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga keuangan yang melaporkan, saldo dari rekening keuangan per 31 Desember 2017 untuk pelaporan yang pertama, dan penghasilan terkait dengan rekening keuangan.
Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017