"Sudah ada Peraturan Pemerintah tentang PNBP (pendapatan negara bukan pajak). Dulu yang dari pam obvit tidak masuk dalam PNBP. Sekarang sudah masuk PNBP," kata Jenderal Tito di Mabes Polri di Jakarta, Senin.
Menurut dia, PP tersebut juga mengatur tentang pelaporan penerimaan dana dari pelatihan-pelatihan di pusat pendidikan (pusdik).
Sementara Anggota 1 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan pengelolaan dana pengamanan obyek vital. Pihaknya hanya menekankan soal transparansi aliran dana tersebut.
"Soal pam obvit saya tegaskan, yang penting kejelasannya. Apakah berbentuk Badan Layanan Umum Atau PNBP, yang penting menggambarkan bahwa semua keuangan Polri auditabel dan akuntabel. Jadi tercatat berapa yang diterima, untuk apa," katanya.
Pengelolaan keuangan Polri tahun 2016 memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penghargaan ini melanjutkan prestasi Polri yang tiga tahun sebelumnya selalu mendapatkan predikat WTP dari BPK.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017