Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah politisi yang mewakili pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, pada Senin mendatangai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk menjelaskan soal uang Rp600 juta yang diterima Amien Rais dan disebut dalam tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah.
"Nanti dulu," kata politisi PAN Drajad Wibowo saat tiba di gedung KPK.
Selain Drajad, tampak juga yang mewakili Amien, yaitu Ahmad Hanafi Rais yang merupakan putra sulung dari Amien Rais dan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay.
Perwakilan dari Amien Rais itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.30 WIB dan langsung menuju Ruang Informasi Publik KPK.
Sebelumnya, Amien Rais berencana mendatangi KPK pada Senin (5/6) untuk menjelaskan soal uang Rp600 juta yang diterimanya dan disebut dalam tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah.
Dalam surat tuntutan mantan Menkes Siti Fadilah Supari, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Amien Rais juga ikut menerima dana pembayaran pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 sebesar Rp600 juta melalui transfer pada 26 Desember 2006 - 2 November 2007.
Dana itu berasal dari Nuki Syahrun, adik ipar Sutrisno Bachir yang juga ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF), yang saat itu menjabat sebagai ketua PAN (2005-2010).
Suami Nuki, Rizaganti Syahrun merupakan teman dari Direktur Utama PT Mitra Medidua Andi Krisnamurti yang menjadi "supplier" alat kesehatan bagi PT Indofarma Tbk selaku pemenang pengadaan alkes untuk "buffer stock" di Kemenkes.
PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan serketaris pada Yayasan SBF.
Terhadap dana itu, Nuki Syahrun memerintahkan Yuridia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.
Nuki lalu memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah di antaranya:
1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp250 juta
2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta
3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta
6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta
7. Pada 13 Agustus 2007 digtransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp100 juta.
Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017