Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung menutup penuh semua tempat hiburan malam sepanjang bulan Ramadhan hingga dua hari setelah Lebaran, merevisi kebijakan sebelumnya yang hanya membatasi jam buka tempat hiburan malam pukul 22.00 hingga 24.00 WIB.
"Itu yang kami berlakukan saat ini. Pengusaha karaoke harus tutup, baik itu hall maupun room," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tulungagung Indra Fauzi, Senin.
Revisi kebijakan pengoperasian tempat hiburan malam selama Ramadhan itu, ia menjelaskan, tertuang dalam surat edaran Pemerintah Kabupaten Tulungagung Nomor 451/464/601/2017 tentang izin operasional hiburan malam selama Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri 1438 H.
Surat edaran tersebut antara lain meminta pengusaha menutup tempat hiburan malam seperti arena permainan, panti pijat dan tempat karaoke sejak dua hari sebelum Ramadhan sampai dua hari setelah Idul Fitri.
Penerapan kebijakan itu, Indra menjelaskan, dilakukan berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak terkait termasuk perwakilan umat beragama di Tulungagung.
Pemerintah kabupaten sudah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pengawasan untuk memastikan ketentuan itu dijalankan dan menindak mereka yang melanggarnya, antara lain dengan menyampaikan surat teguran maupun surat peringatan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP. Bahkan pembekuan izin operasional akan dilakukan jika pengusaha tetap bandel membuka usaha karaoke," katanya.
Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung Heru Junianto telah menerima surat edaran tersebut.
"Seluruh pengusaha karaoke dengan demikian harus mematuhi aturan dari peraturan yang baru yang menyatakan untuk tidak beroperasi hingga H+2," katanya.
Pewarta: Destyan Handri Sujarwoko
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017