Sesuai namanya, JHT itu adalah tabungan untuk persiapan masa tua. JHT seharusnya tidak dijadikan sumber dana untuk kebutuhan konsumtif seperti menyambut lebaran."
Jakarta (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan para pekerja khususnya peserta jaminan sosial agar mewaspadai modus penipuan berkedok jasa pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu, menjelaskan JHT merupakan salah satu program perlindungan untuk hari tua bagi pekerja yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT berupa akumulasi iuran pekerja dan perusahaan ditambah hasil pengembangan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang selalu di atas bunga deposito bank pemerintah agar pekerja memiliki modal cukup untuk menghadapi masa tua yang tidak produktif.
Namun, perubahan regulasi memperkenankan para pekerja untuk mencairkan dana JHT karena PHK atau berhenti bekerja, walaupun belum berusia 56 tahun.
"Sesuai namanya, JHT itu adalah tabungan untuk persiapan masa tua. JHT seharusnya tidak dijadikan sumber dana untuk kebutuhan konsumtif seperti menyambut lebaran," ujar Utoh.
Dia menyoroti maraknya penawaran jasa pencairan JHT, terutama di sosial media seperti facebook. Penawaran seperti ini merugikan peserta karena akan ditolak oleh BPJS Ketenagakerjaan, bahkan dapat berujung pada kasus penipuan seperti yang terjadi di Cimahi, Jawa Barat.
"Jika pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan terpaksa mencairkan dana JHT karena keperluan mendesak, dipersilakan datang sendiri ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, tidak boleh diwakilkan. Jangan menggunakan jasa perantara apa pun. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang didapat peserta jika tidak menggunakan jalur resmi," ucap Utoh.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan berbagai kanal untuk melakukan klaim. Selain 121 kantor cabang dan 203 kantor cabang perintis, peserta juga dapat mendapatkan pelayanan di Bank BNI, BRI, BTN dan BJB. BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan E-Klaim yang menjamin peserta akan mendapatkan layanan prioritas.
E-Klaim JHT adalah layanan elektronik berbasis web untuk mempercepat proses administrasi saat melakukan klaim JHT. Praktiknya seperti membuat paspor online.
Peserta cukup daftar dan unggah berkas di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Nanti akan ada email pemberitahuan untuk proses selanjutnya di kantor cabang terdekat.
Utoh berharap dengan kemudahan yang sudah ada, peserta tidak memanfaatkan jasa perantara atau calo.
"Selain mudah, proses klaim JHT yang resmi tidak dikenakan biaya apa pun alias gratis. Jadi jangan mau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan, agar anda mendapatkan manfaat JHT dengan maksimal," pungkas Utoh.
Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017