Jakarta (ANTARA News) - Seribu personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kotamadya Jakarta Barat, dikerahkan untuk menjaga wilayah Meruya Selatan kendati Pengadilan Negeri (PN) Jakbar secara lisan telah menyampaikan akan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap lahan di wilayah tersebut.
Walikota Jakbar, Fadjar Panjaitan, di Jakarta, Sabtu, mengatakan, baik Pemkot Jakbar maupun masyarakat, sampai sekarang belum menerima surat tertulis mengenai penundaan pelaksanaan eksekusi hingga Satpol PP akan disiagakan di wilayah Meruya Selatan untuk membantu penjagaan bersama masyarakat.
"Mulai pukul 00.00 WIB atau Minggu (20/5) dinihari, personel kami akan disiagakan di wilayah Meruya Selatan, saat ini petugas kami sudah "standby" di kantor Pemkot," katanya seusai bertemu dengan Forum Masyarakat Meruya Selatan (FMMS).
Dalam teknisnya sendiri, kata dia, petugas satpol PP itu akan berkoordinasi dengan masyarakat setempat, mengenai di lokasi mana saja yang diperlukan penjagaan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas.
Ia menambahkan seribu personel yang dikerahkan itu berasal dari delapan kecamatan yang ada di Jakbar, dan sampai sekarang masih terhitung mencukupi untuk melakukan penjagaan.
"Jika personel itu kurang, maka bisa saja meminta bantuan dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, namun sampai sekarang saya rasa personel yang ada masih cukup," katanya.
Ia mengemukakan konteks penjagaan di sini, bukanlah diartikan menutup seluruh akses jalan masuk yang menuju ke kawasan pemukiman di Meruya Selatan, melainkan menjalankan sistem buka tutup di sejumlah titik yang ada.
"Suatu hal normatif jika ada blokade, karena masyarakat masih menunggu surat resmi penundaan dari PN Jakbar," ujarnya.
Ia juga menilai perihal status kepemilikan luas tanah yang diklaim oleh PT Portanigra itu, jelas-jelas baik Pemprov DKI Jakarta maupun masyarakat tidak pernah merasa berperkara terkait kasus tersebut.
Sedangkan perihal sita jamin yang dikatakan PN Jakbar sendiri, kata dia, tidak jelas terkait dengan batas-batas wilayah, pasalnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) sendiri menyatakan batas-batas yang diklaim PT Portanigra itu tidak jelas.
"Harus ada batasnya jika, PT Portanigra menyatakan kepemilikkan luas lahan yang dimilikinya itu," katanya.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007