Jayapura (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengagendakan penyusunan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang larangan pendirian kelompok radikal di wilayah Bumi Cenderawasih.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Sabtu, mengatakan penyusunan perda itu dilatarbelakangi permintaan para tokoh agama, tokoh masyarakat serta pihak keamanan di wilayah Bumi Cenderawasih yang mengharapkan perda pelarangan kelompok anti Pancasila tersebut.

"Nanti kami akan mengemas satu perda guna menyikapi harapan masyarakat dan semua pihak untuk menerbitkan satu aturan pelarangan kelompok dan ormas radikal," katanya.

Menurut Hery, perda ini nantinya akan didorong dalam pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja (Raker) Bupati dan Walikota se-Papua, yang rencananya diadakan di Kota Jayapura, pada Selasa (6/6).

"Dengan harapan, perda ini nantinya dapat diberlakukan hingga ke seluruh kabupaten dan kota se-Papua," ujarnya.

Dia menjelaskan permasalahan kelompok radikal itu menjadi perhatian pemerintah daerah, untuk itu pada raker bupati dan walikota akan didorong untuk dibahas.

"Dengan harapan bisa menjadi satu konklusi atau kesimpulan bagaimana terbitnya satu regulasi yang harus bisa menangkal semua bentuk radikalisme," katanya lagi.

Termasuk semua organisasi apa pun yang nantinya berkepentingan mengacaukan kepentingan negara di atas Tanah Papua.

(T.H020/A058)

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017