"Mereka ditangkap oleh pihak kepolisian setempat karena mengaku sebagai dokter dan perawat dan menjual obat ramuan herbal tanpa izin," kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast di Kupang, Sabtu.
Jules mengatakan penangkapan dokter gadungan beserta perawat gadungan yang juga berprofesi sebagai sekretaris dokter tersebut bermula dari laporan warga setempat yang menyatakan ada orang mencurigakan yang menjual obat secara bebas di kabupaten tersebut dari rumah ke rumah.
Pascaditangkap oleh kepolisian, dan dilakukan pemeriksaan Lin dan Sinah pun mengaku kalau keduanya bukanlah dokter dan perawat yang ingin menjual obat tersebut.
"Mereka juga tidak menunjukkan dokumen yang resmi soal izin dari penjualan obat-obatan tersebut," ujar Jules.
Mantan Kapolres Manggarai Barat itu menambahkan dari hasil pemeriksaan seluruh identitasnya diketahui bahwa ada perbedaan identitas antara di pasport dengan surat ijin mengemudi A yang dimiliki oleh Lin.
Kemudian perawat gadungan adalah Sinah (34) warga Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Jules menambahkan hingga saat ini sejumlah obat-obatan yang telah disita sudah diserahkan kepada Badan Perlindungan Obat dan Makanan (BPOM) NTT Untuk diperiksa.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017