Jakarta (ANTARA News) - Mantan terpidana kasus terorisme Sofyan Tsuari meminta agar revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memuat jumlah kompensasi bagi para korban aksi terorisme.

"Korban harus diberi kompensasi yang layak. RUU agar bersikap adil terhadap para korban. Pemerintah harus hadir dalam penanganan korban," kata Sofyan dalam diskusi bertajuk Membedah Revisi Undang-undang Anti Terorisme, di Jakarta, Sabtu.

Sofyan yang merupakan mantan anggota Alqaeda ini mengatakan terorisme adalah ancaman yang nyata dan berpotensi menimbulkan banyak korban tak berdosa.

Untuk itu, pihaknya meminta DPR agar obyektif dalam menggodok RUU Pemberantasan Terorisme supaya mencegah banyak korban berjatuhan akibat aksi terorisme.

Sementara anggota Panitia Khusus Revisi Undang-undang Pemberantasan Terorisme, Bobby Adhityo Rizaldi mengakui bahwa pandangan anggota DPR masih terbelah dalam merumuskan RUU Terorisme.

"Politik DPR dan pemerintah belum menemukan titik temu. Kami DPR terbelah," kata Bobby.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017