VP Corporate Secretary GMF M Arif Faisal dalam rilis, di Jakarta, Sabtu menyatakan, Yoki pernah menjadi Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) di GMF sejak 26 Desember 2016 dan mulai tidak aktif bekerja sejak 27 Februari 2017.
Arif mengungkapkan, Yoki masuk sebagai PKWT di GMF melalui proses rekrutmen sesuai prosedur yaitu psikotest, interview user, test kesehatan hingga security clearence dan pantukhir.
"Semua hasil menunjukkan bahwa yang bersangkutan lulus sebagai PKWT GMF," katanya.
Setelah lulus test, Yoki ditempatkan dalam program On Job Training di unit Engine Maintenance sebagai Trainee for Senior Engine/APU Maintenance Engineer.
Arif juga mengatakan bahwa dalam kesehariannya yang bersangkutan tidak menunjukkan tanda-tanda yang ganjil.
"Perilakunya cukup baik dan tidak pernah bermasalah dalam perkerjaan," katanya. Sejak 27 Februari 2017 yang bersangkutan tidak masuk kantor dan tidak pernah lagi dapat dihubungi.
Sesuai prosedur kontrak PKWT di GMF, bahwa untuk PKWT yang tidak masuk kantor dalam waktu lima hari berturut-turut tanpa keterangan dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja.
Setelah melakukan proses pencarian termasuk klarifikasi ke keluarga, dan mendapat surat Keterangan Hilang dari Kepolisian, GMF secara resmi mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja terhadap yang bersangkutan tanggal 4 April 2017.
"GMF juga senantiasa menjunjung tinggi budaya perusahaan yang berlandaskan nasionalisme melalui berbagai program rutinnya seperti upacara bulanan, dan briefing pagi setiap harinya untuk memastikan kondisi dan kesiapan setiap personel," tambahnya.
Manajemen GMF juga berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan mendukung pihak-pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut jika diperlukan," kata Arif.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017