"Ini adalah bagian dari kebijakan pemerataan ekonomi," kata Darmin saat ditemui di Jakarta, Jumat malam.
Darmin menjelaskan rencana yang sedang dikaji secara mendalam oleh Kementerian Perdagangan ini bertujuan membatasi kepemilikan satu korporasi atau investor dalam sebuah jaringan minimarket.
Untuk itu, saat ini sedang dirumuskan peraturan yang akan memberikan peluang bagi pasar tradisional agar tumbuh dan lebih berkembang.
Peraturan itu akan mengatur mulai dari persentase kepemilikan, zona minimarket, dan penggunaan merek suatu barang untuk menghalangi adanya dominasi merek tertentu.
"Kita mau membuat sesuatu yang lebih betul. Intinya kita tidak menghalangi mereka menambah (kepemilikan), tetapi rasionya jangan lagi berubah," kata Darmin.
Untuk zona minimarket, Darmin menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan tersebut agar minimarket tidak lagi tumbuh merajalela di permukiman masyarakat.
"Itu akan ada aturan bahwa pasar modern, pasar minimarket itu ke depan dibolehkan di kelas jalan tertentu, tidak masuk ke permukiman," katanya.
Untuk penggunaan merek, kata Darmin, rencana ini bertujuan guna memberikan kesempatan bagi produk UMKM agar dapat berkompetisi dengan merek yang sudah mapan.
Terkait dengan rencana tersebut, pemerintah akan menerapkan kebijakan setelah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Standarisasi Nasional (BSN).
"Kita harus mempelajari juga aturan yang ada BPOM maupun di BSN karena kita ingin supaya UMKM kita tidak sulit memenuhi," jelas Darmin.
Ia mengharapkan peraturan yang akan terbit dalam bentuk Peraturan Presiden ini bisa melindungi keberadaan pasar tradisional, tanpa mengganggu iklim investasi.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017