Ternate (ANTARA News) - Direktorat Narkoba Polda Maluku Utara (Malut) berhasil meringkus pengedar narkoba antarprovinsi berinisial AL (41 tahun) asal Kota Makassar yang ditangkap saat turun dari pesawat Sriwijaya Air di bandara Sultan Babullah, Ternate, Jumat.
"Tim mengamankan dan menggeledah barang yang dibawa pelaku saat tiba dari Makassar ternyata menemukan sejumlah paket narkoba," kata Direktur Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Sumirat.
Pelaku membawa barang berisi empat ban bekas dan ditemukan narkotika sebanyak enam paket.
Setelah itu, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, tetapi belum menemukan barang bukti lainnya.
Kendati demikian, Polda Malut tetap mengembangkan kasus ini, karena diduga merupakan jaringan antarprovinsi yang akan mengedarkan narkoba jenis sabu hingga ke Malut.
Oleh karena itu, Polda Malut sedang berkoordinasi dengan Polda Sulsel untuk mengungkap komplotan jaringan narkoba antarprovinsi.
"Kami menduga ada jaringan yang mengendarkan narkoba dengan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lainnya," ujar Sumirat.
Akibat dari perbuatan itu, tersangka AL akan dikenai pasal 112 dan 114 UU narkotika NO. tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Sedangkan, AL ketika dikonfirmasi membenarkan kalau dirinya membawa barang yang dibungkus dalam dus berisi empat buah ban kendaraan roda dua.
Saat itu, kata AL, dirinya hanya dititipkan oleh seorang yang tidak dikenalnya untuk membawa barang tersebut ke Ternate dan akan dijemput dengan imbalan mendapatkan uang senilai Rp500 ribu.
"Saya tidak mengetahui kalau barang yang dibawa itu ada enam paket narkoba jenis sabu," tandasnya.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017