Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melakukan penilaian terhadap bank nasional yang menunjukkan minat menjadi kandidat "Qualified ASEAN Bank" (QAB) agar kemudian mampu ekspansi ke Filipina.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Sukarela Batunanggar dalam temu media di Jakarta, Jumat, menjelaskan terdapat beberapa parameter yang dipertimbangkan OJK bagi sebuah bank untuk menjadi kandidat QAB.
Parameter tersebut antara lain bank tersebut adalah bank yang mayoritas kepemilikannya entitas di Indonesia, merupakan salah satu bank terbesar, mempunyai tingkat permodalan yang kuat atau minimal masuk dalam Bank Umum Kegiatan Usaha III, mempunyai tata kelola yang baik, dan secara umum mempunyai rekam jejak baik.
"Di luar syarat-syarat tersebut di atas, tentu bank tersebut harus mempunyai keinginan untuk beroperasi di luar negeri. Karena bisa jadi sebuah bank memenuhi semua syarat dimaksud namun tidak mempunyai minat untuk beroperasi ke luar negeri," kata dia.
Kemudian, lanjut Batunanggar, setelah OJK menilai layak maka OJK akan menyampaikan kepada negara mitra, dalam hal ini Filipina, nama bank kandidat QAB. Selanjutnya, Indonesia dan Filipina akan melakukan negosiasi untuk menyepakati perjanjian bilateral untuk menyepakati hal-hal diperjanjikan.
Salah satu contoh perjanjian adalah menyangkut jumlah QAB yang akan dipertukarkan oleh Indonesia dan Filipina. Perjanjian tersebut secara umum bertujuan untuk mengurangi hambatan dalam akses pasar dan kegiatan perbankan kedua negara melalui kehadiran bank-bank QAB berdasarkan prinsip timbal balik yang seimbang.
Cakupan akses pasar dan kegiatan perbankan yang diatur dalam kesepakatan ini meliputi, antara lain, proses perizinan QAB, pendirian kantor cabang dan ATM, akses QAB kepada sistem pembayaran elektronik, jenis kegiatan bank, permodalan, dan penjaminan dana nasabah.
Setelah kesepakatan bilateral disepakati, OJK akan mengirimkan nama-nama kandidat QAB kepada BSP untuk diuji sesuai standar prudensial yang berlaku di Filipina. Penilaian standar prudensial menjadi hal yang penting karena prinsip kehati-hatian menjadi hal yang utama dalam semua FTA jasa keuangan, tidak terkecuali ABIF.
"Hal tersebut berlaku sebaliknya, bagi bank yang akan masuk ke Indonesia, maka OJK-pun akan melakukan penilaian untuk memastikan kandidat QAB dimaksud memenuhi standar kehati-hatian di Indonesia," kata Batunanggar.
Sebagaimana diketahui, OJK dan Bank Sentral Filipina (Bangko Sentral ng Pilipinas/BSP) akan menandatanganani surat pernyataan minat (letter of intent/LoI) pada Minggu (4/6).
Melalui penandatanganan kerja sama tersebut, perbankan di Indonesia yang telah layak atau masuk kategori QAB dapat berekspansi ke Filipina dan berlaku sebaliknya.
Kerja sama tersebut juga merupakan permulaan dari proses untuk menegosiasikan perjanjian bilateral dalam Kerangka Integrasi Perbankan ASEAN (ASEAN Banking Integration Framework/ABIF).
Dalam implementasinya, ABIF dilakukan secara bilateral antaranggota ASEAN dengan cara menegosiasikan "Qualified ASEAN Bank" (QAB) yang akan diterima dan dikirim oleh sebuah negara anggota ASEAN.
Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK Triyono menjelaskan QAB memang bersifat bilateral karena setiap negara mempunyai karakteristik berbeda dan masing-masing bank punya strategi sendiri. Terkait QAB, entitas bank harus berkali-kali melakukan permohonan tergantung negara yang dituju.
"Kami menciptakan infrastruktur perjanjian, namun pelaksana kami serahkan ke industri. Diharapkan kalau sudah dapat lisensi QAB maka akan lebih fleksibel operasionalnya," kata Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK Triyono.
(T.R031/R017)
Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017