"Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa anak-anak kerap membuat petasan sendiri di rumah," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Yudho Hermanto melalui Kepala Polsek Bantarsari Inspektur Polisi Satu Suwarna di Cilacap, Jumat.
Ia mengatakan berdasarkan informasi tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga menyimpan petasan dan bahan pembuat petasan.
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya mencurigai seseorang berinisial S, warga Desa Bantarsari, Kecamatan Bantarsari, Cilacap, sebagai pemilik dan pengedar petasan beserta bahan pembuatnya.
"Saat menggeledah rumah S, kami menemukan barang bukti petasan berikut bahan baku pembuat petasan," katanya.
Ia mengatakan barang bukti yang ditemukan berupa dua kantong plastik bahan petasan warna perak masing-masing seberat 0,5 kilogram, empat kantong plastik bahan petasan warna perak masing-masing seberat 0,5 ons, satu kantong plastik berisi 0,4 kilogram bahan petasan warna hitam untuk sumbu, sembilan lembar tisu warna putih untuk sumbu.
Selain itu, tiga bal petasan korek cengis (rawit) dan 25 kantong plastik masing-masing berisi 60 batang petasan lilin cap Leo.
Pemilik beserta barang bukti petasan dan bahan pembuat petasan selanjutnya dibawa ke Polsek Bantarsari untuk menjalani pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut.
"Kami harap tidak ada lagi warga yang berjualan petasan atau bahan pembuat petasan apalagi yang memiliki daya ledak tinggi, karena selain mengganggu warga yang sedang menunaikan ibadah puasa juga bisa membahayakan diri sendiri dan orang di sekitar lokasi," kata Kapolres.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017