"Saat ini para terapis, manajer, OB (office boy), marketing dan barang bukti sudah diamankan di Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja di Denpasar, Kamis.
Hengky mengatakan pengungkapan kasus itu melalui penggerebekan yang dipimpin Kepala Satuan Tugas II Operasi Pekat Agung Ajun Komisaris Besar Polisi I Wayan Suparta bersama 11 personel lainnya di Spa Ofis yang berada di kawasan Sentral Parkir Jalan Patih Jelantik Kuta sekitar pukul 12.30 Wita.
Penggerebekan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dari Satgas I Lidik bahwa tempat usaha itu dalam melayani tamunya memberikan layanan "plus-plus".
Saat penggerebekan, petugas menemukan di kamar nomor dua, seorang terapis berinisial SS (27) melayani pelanggan berinisial JS (28) berupa spa plus-plus.
Dia menjelaskan petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap seorang karyawan setempat berinisial SI (37) yang bertugas selaku "office boy" dan langsung menyerahkan kondom yang masih utuh sebanyak 81 buah berbagai merek yang disimpan diatas balkon atas perintah manajernya yang berinisial AE.
Hengky menuturkan bahwa dari keterangan AE setiap tamu yang ingin mendapat layanan spa plus itu membayar Rp800 ribu.
Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan seorang manajer, petugas pemasaran (2) dan dua orang karyawan "office boy".
Selain itu petugas juga mengamankan 13 terapis di antaranya berinisial SN, DBR, YKS, RU, DA, AN, MPS, RM, SH, SS, FD, RK dan ER.
Perwira melati dua di pundak ini menambahkan barang bukti yang disita petugas berupa alat kontrasepsi berupa kondom, jel, krim pijat, buku penjualan dan uang tunai Rp800 ribu.
"Kami akan terus berupaya menindak segala bentuk penyakit masyarakat, sehingga Bali tetap aman dan kondusif," imbuh Hengky.
Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017