Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang mengawasi pergerakan bahan pokok dari tingkat Mabes Polri hingga Polres mencatat ada 79 kasus berkaitan dengan pelanggaran komoditas pangan sejak Mei 2017.

Ketua Satgas Pangan Irjen (Pol) Setyo Wasisto memaparkan khusus pelanggaran untuk bahan pangan, salah satunya penyalahgunaan gula merah yang tidak layak konsumsi, ada 41 kasus yang ditangani pihak kepolisian.

"Kasus yang ditangani Polda ada 12 kasus bahan pokok, Polres 27 kasus dan Mabes Polri 2 kasus sehingga totalnya ada 41 kasus. Tambahan di luar bahan pokok, tapi masih berkaitan bahan pangan, Polda menangani 12 kasus, di Polres 26 kasus. Totalnya 79 kasus," kata Setyo pada konferensi pers usai Rapat Koordinasi bersama Menteri Perdagangan di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Rabu (31/5).

Setyo menjelaskan untuk kasus lainnya yang di luar bahan pokok, namun masih berkaitan dengan pangan, Polda menangani 12 kasus dan Polres 26 kasus sehingga total keseluruhan mencapai 79 kasus.

Sebagian kasus pun sudah masuk ke tahap penyidikan, namun ia enggan untuk merinci.

Rencananya, Satgas pada Senin (8/6) akan mengadakan evaluasi yang difokuskan pada distribusi dan penyimpanan komoditas pangan sehingga tindakan penimbunan yang kerap kali dilakukan importir hingga menyebabkan lonjakan harga, dapat dicegah.

Setyo mengatakan Satgas yang baru dibentuk pada Mei 2017 ini ditugaskan melakukan pengawasan, baik terhadap distribusi barang maupun pemantauan harga bahan pokok tertentu di pasar.

"Ini baru pertama kali Satgas Pangan ditugaskan pengawasan, biasanya tidak diawasi, hanya dicek. Ini harus dibiasakan terhadap harga barang tertentu, masyarakatnya juga banyak sehingga harga harus dikendalikan," kata Setyo.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pedagangan Enggartiasto Lukita menegaskan jika ada importir yang menimbun bahan pokok di gudang, Kemendag akan membekukan, bahkan mencabut izin impor, serta rekomendasi impor tidak akan diberikan lagi oleh Kementerian Pertanian.

Pewarta: Mentari DG
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017