Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik Universitas Indonesia Arbi Sanit mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu mengevaluasi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) terkait dugaan suap terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Arbi di Jakarta, Rabu, mengungkapkan kasus suap di Kemendes PDTT merupakan operasi tangkap tangan (OTT) pertama yang terjadi pada kementerian era Presiden Jokowi.

Arbi menjelaskan kasus korupsi di Indonesia telah menjadi tindak kejahatan yang sistemik dengan berbagai macam modus operandi termasuk mengupayakan predikat pengelolaan terbaik dari BPK.

Sebelumnya, penyidik KPK mengungkap dugaan kasus suap pejabat Kemendes PDTT terhadap BPK terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pengelolaan keuangan Kemendes PDTT anggaran 2016 pada Jumat (26/5).

KPK menetapkan empat tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) itu yakni Eselon 1 BPK atau Auditor Utama Negara III Rochmadi Sapto Giri (RS), Auditorat BPK Ali Sadli (AS), Inspektur Jendral Kemendes PDTT Sugito dan Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo.

Atas perbuatan itu, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(T.T014/E001)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017