Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Tahun Anggaran (TA) 2016.
Sebelumnya, terhitung sejak 2013, LK Pemprov DKI Jakarta kerap mendapatkan opini WDP dari BPK RI. Dengan kata lain, LK Pemprov DKI Jakarta sudah tiga tahun berturut-turut mendapatkan opini WDP.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI terhadap LK Pemprov DKI Jakarta TA 2016, maka BPK RI memberikan opini WDP. Opini ini masih sama dengan tahun 2015," kata Anggota V BPK RI Isma Yatun di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut dia, akun asset tetap yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta saat ini sudah ada perbaikan apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Akan tetapi, walaupun Pemprov DKI sudah membentuk Badan Pengelola Aset Tetap, tindak lanjutnya masih belum signifikan, sehingga pengendalian aset tetap DKI juga belum memadai," ujar Isma.
Lebih lanjut, dia menuturkan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah itu secara khusus tidak menunjukkan adanya penyimpangan keuangan daerah.
"Namun kalau terbukti ada penyimpangan, kecurangan dan pelanggaran aturan yang berdampak terhadap potensi dan indikasi kerugian negara, maka harus diungkap dalam hasil pemeriksaan keuangan," tutur Isma.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengungkapkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap LK Pemprov DKI Jakarta TA 2016 akan menjadi rujukan bagi DPRD DKI dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
"Jadi, apabila di dalam LHP BPK RI atas LK Pemprov DKI TA 2016 masih ada program-program yang tidak bersentuhan dengan kepentingan masyarakat, maka eksekutif dan legislatif harus bekerja sama untuk memperbaiki laporan keuangan," ungkap Prasetio.
Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017