Semarang (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya taruna tingkat II Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah, Brigadir Dua M.Adam.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova di Semarang, Rabu, membenarkan pelaksanaan rekonstruksi tersebut.
"Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian di kompleks Akpol," katanya.
Menurut dia, dalam rekonstruksi tersebut juga dihadiri jaksa penuntut umum.
Selain itu, lanjut dia, 14 tersangka kasus penganiayaan tersebut juga didampingi oleh penasihat hukum.
Namun, Djarod belum menjelaskan lebih detil adegan yang harus dijalani para tersangka.
"Berjalan lancar, selanjutnya masih dievaluasi," katanya.
Sebelumnya, polisi menetapkan 14 tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap taruna tingkat II Akpol Semarang, Brigadir Dua Mohammad Adam.
Ke-14 tersangka tersebut merupakan taruna tingkat III yang merupakan senior korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017