... Peraturan Kepala Kepolisian Indonesia itu, masyarakat diperbolehkan untuk menggunakan kembang api mainan dengan diameter di bawah dua inchi dan kandungan mesiu kurang dari 20 gram...
Medan (ANTARA News) - Polisi diminta untuk lebih maksimal dalam melakukan pengawasan di lapangan terhadap peredaran petasan mau pun penggunaanya terutama di daerah pinggiran yang dinilai cukup meresahkan masyarakat.

Irfan (32) salah seorang warga Deliserdang, Selasa, mengatakan, suasana dalam melaksanakan ibadah Shalat Tarawih kurang khusyuk karena terganggu oleh bunyi petasan yang dibunyikan oleh sekelompok remaja.

Meski para orang tua sudah melarang, namun petasan tetap mereka bakar yang bunyinya cukup memekakkan telinga dan sangat mengganggu umat muslim saat bertaraweh.

Untuk itu ia berharap pihak kepolisian melakukan razia terutama di daerah-daerah pinggiran yang selama ini memang seolah luput dari pantau pihak aparat kepolisian.

"Kami sangat berharap polisi melakukan razia petasan, karena sangat mengganggu bagi umat muslim yang sedang menjalankan Shalat Tarawih," katanya.

Sebelumnya Polda Sumatera Utara telah mengeluarkan maklumat yang mengatur tentang penggunaan kembang api dan larangan terhadap pengunaan seluruh jenis petasan.

Maklumat itu mengacu pada UU Darurat tahun1951, Pasal 359 dan 188 KUHP, dan Peraturan Kepala Kepolisian Indonesia Nomor 2/2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Indonesia itu, masyarakat diperbolehkan untuk menggunakan kembang api mainan dengan diameter di bawah dua inchi dan kandungan mesiu kurang dari 20 gram.

"Untuk ukuran itu, tidak diperlukan izin pembelian dan penggunaan dari polisi," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Rina Ginting.


Baca juga: (Bunyi petasan kembali terdengar malam pertama Ramadhan)

Pewarta: Juraidi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017