Undang-undang tersebut melarang penyedia layanan dalam jairngan untuk mengumpulkan dan menjual informasi pribadi pengguna serta memberi hak pada pengguna untuk meminta informasi mereka dihapus, dalam kasus penyalahgunaan.
"Siapa yang melanggar ketentuan dan melanggar informasi pribadi akan menghadapi denda besar," tulis Reuters, mengutip kantor berita Xinhua.
Reuters melaporkan bulan ini grup bisnis asing mendorong pembuat kebijakan China untuk menunda penerapan undang-undang ini karena akan mengganggu aktivitas.
Hingga sekarang, industri data China tidak memiliki kerangka perlindungan data yang menyeluruh.
Menurut kritikus asing, undang-undang baru tersebut mengancam perusahaan teknologi asing dari sektor yang dianggap "kritis" oleh negara, termasuk persyaratan untuk ulasan keamanan dan data yang tersimpan di server China.
Baca juga: (Menkominfo luncurkan program mencetak SDM keamanan siber)
Baca juga: (Indonesia dorong keamanan siber pada RPM Asia-Pasifik)
Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017