Surat kuasa yang diminta penyidik sudah kami dapatkan dari keluarga Pak JK

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla yang diwakili oleh Advokat Peduli Kebangsaan melaporkan dugaan tindak pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silvester Matutina kepada Wapres JK, ke Bareskrim Polri.

"Surat kuasa yang diminta penyidik sudah kami dapatkan dari keluarga Pak JK. Dan laporan kami ke polisi sudah diterima, akan dilanjutkan proses penyelidikannya," kata kuasa hukum yang tergabung dalam Advokat Peduli Kebangsaan, M. Ihsan di Kantor Bareskrim, Jakarta, Senin.

Pihaknya mendapat surat kuasa dari anak Jusuf Kalla, Chaerani Kalla. Selain ditandatangani oleh Chaerani, surat kuasa tersebut juga ditandatangani oleh tim kuasa hukum Advokat Peduli Kebangsaan yang berjumlah 100 orang.

Silvester dilaporkan karena orasi yang disampaikannya ketika melakukan demonstrasi di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada 15 Mei 2017.

Dalam orasinya, Silvester menuding bahwa banyaknya masyarakat yang miskin saat ini disebabkan karena adanya korupsi yang dilakukan oleh keluarga Jusuf Kalla.

"Ini kan pencemaran nama baik, fitnah. Kalau dia merasa ada persoalan hukum yang terjadi terhadap keluarga JK, harusnya dia lapor polisi untuk proses hukum. Tapi kalau hanya orasi, itu fitnah namanya," ujar Ihsan.

Selain itu Silvester juga menuduh Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan - Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

"Dia menuduh Pak JK yang memfitnah menggunakan isu agama untuk memenangkan Anies-Sandi. Ini fitnah luar biasa," katanya.

Dalam laporannya tersebut, Ihsan menyerahkan bukti transkrip orasi Silvester dan CD rekaman orasi Silvester kepada penyidik Bareskrim.

Laporan Advokat Peduli Kebangsaan terhadap terlapor Silvester Matutina tertuang dalam LP/554/V/2017/Bareskrim.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017