Jakarta (ANTARA News) - Kalangan pendukung pengendalian tembakau mengapresiasi rencana pemerintah yang akan menyederhanakan sistem cukai tembakau sehingga dapat membuat kebijakan pengendalian tembakau menjadi lebih efektif.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Goro Ekanto telah mengatakan pemerintah berencana menyederhanakan sistem cukai rokok dari 12 lapis menjadi sembilan lapis.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pengurangan lapisan tarif cukai akan dilakukan secara bertahap dengan menyisakan delapan atau sembilan lapis pada 2018.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan berbagai macam peraturan yang rumit dapat menimbulkan komplikasi dari sisi kepatuhan sehingga perlu disederhanakan.
Para pendukung pengendalian tembakau berharap penyederhanaan sistem cukai produk tembakau yang sebelumnya terdiri dari 12 lapisan menjadi semakin sedikit secara bertahap dapat mengembalikan filosofi cukai sebagai instrumen pengendalian, bukan semata-mata pendapatan negara.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai memang menyebutkan karakteristik barang kena cukai yang salah satunya konsumsinya perlu dikendalikan.
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang tersebut menyebutkan barang-barang yang terkena cukai memiliki sifat atau karakteristik yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkunan hidup dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara negara demi keadilan dan keseimbangan.
Barang-barang kena cukai menurut Undang-Undang tersebut adalah produk hasil tembakau, etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol.
Salah satu pihak yang mengapresiasi rencana pemerintah menyederhanakan sistem cukai produk tembakau dari 12 lapis menjadi sembilan lapis adalah Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
Penyederhanaan sistem cukai akan meningkatkan keefektifan kebijakan cukai dalam pengendalian konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara, kata peneliti Lembaga Demografi Universitas Indonesia Abdillah Ahsan.
Sistem cukai saat ini menghasilkan rentang harga rokok yang sangat lebar sehingga tujuan cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok mengalami hambatan.
Saat ini harga rokok termurah Rp400 per batang atau Rp4.800 per bungkus, sedangkan harga rokok di kelompok tertinggi sekitar Rp1.215 per batang atau Rp14.580 per bungkus.
"Hal itu membuat rokok masih terjangkau oleh masyarakat, bahkan untuk mereka yang termasuk kelompok rentan seperti anak-anak, remaja dan rumah tangga miskin," tuturnya.
Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sebelumnya pernah mengusulkan peta jalan reformasi kebijakan cukai hasil tembakau yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai masukan dalam pembuatan kebijakan.
Peta jalan tersebut merekomendasikan agar pemerintah menyederhanakan sistem cukai rokok dari 12 batasan tarif menjadi dua batasan tarif dalam kurun waktu lima tahun.
Menurut peta jalan yang diusulkan tersebut, pada 2016 batasan tarif cukai rokok disederhanakan dari 12 lapis menjadi sembilan lapis, kemudian berturut-turut dari 2017 hingga 2021 disederhanakan menjadi lima, empat, tiga dan dua lapisan.
Tahapan awal penyederhanaan ditujukan terutama kepada industri rokok besar yang selama ini mendominasi pasar rokok di Indonesia. Sementara industri rokok kretek tangan skala menengah dan kecil dilakukan penggabungan cukai pada tahun kelima.
Dengan rentang waktu lima tahun, pemerintah dan industri rokok kretek tangan menengah dan kecil memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri.
Namun, peta jalan usulan Lembaga Demografi Universitas Indonesia itu ternyata tidak diakomodasi pemerintah karena peraturan Menteri Keuangan tentang tarif cukai rokok pada 2017 tidak ada pengurangan batasan tarif.
"Jumlah batasan tarif pada 2017 tetap 12 lapis seperti kondisi pada 2017. Hal itu sangat disayangkan karena bila mengikuti peta jalan yang kami usulkan maka pada 2017 sudah terjadi pengurangan batasan tarif cukai menjadi sembilan lapis," katanya.
Bila penyederhanaan itu dilakukan pada 2017, pemerintah memiliki potensi mendapatkan tambahan penerimaan negara dari cukai tembakau hingga Rp2,3 triliun dengan asumsi tarif cukai sigaret putih mesin sama dengan sigaret kretek mesin.
Revisi Undang-Undang
Terpisah, Ketua Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan (PKEKK) Universitas Indonesia Prof Budi Hidayat mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Terutama klausul yang mengatur batas maksimal cukai rokok terhadap harga jual eceran sehingga dapat mendongkrak ruang fiskal pemerintah secara signifikan, kata Budi.
Kebijakan cukai dengan mengambil basis harga jual eceran terlebih dahulu lebih banyak dinikmati oleh industri, bukan pemerintah. Alternatif kebijakan itu tidak mampu mendongkrak ruang fiskal pemerintah secara signifikan.
Karena itu, solusi alternatif yang diusulkan PKEKK adalah merevisi Undang-Undang Cukai terutama klausul yang mengatur batas maksimal cukai rokok terhadap harga jual eceran.
Saat ini, Undang-Undang Cukai mengamanatkan angka cukai hasil tembakau maksimal 57 persen dari harga jual eceran.
"Upaya ini akan menuai dua keuntungan, yaitu menyelamatkan warga negara melalui pengendalian konsumsi produk hasil olahan tembakau dan menambah ruang fiskal pemerintah," tuturnya.
Selain mengusulkan revisi Undang-Undang Cukai, Budi juga mengusulkan kenaikan harga rokok. Menurut dia, kenaikan harga rokok yang ideal di Indonesia berada pada rentang 150 persen hingga 270 persen.
Angka itu diperoleh setelah mempertimbangkan pola konsumsi rokok, pendapatan negara dari cukai rokok, pendapatan industri serta angka kemiskinan.
Angka yang diusulkan Budi itu jauh bertolak belakang dengan kenaikan harga rokok yang diberlakukan pemerintah melalui pengenaan cukai.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, kenaikan harga rokok pada 2016 hanya rata-rata 10,54 persen.
Selain itu, angka kenaikan harga rokok yang diberlakukan pemerintah pada 2012 hingga 2016 masih jauh dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Undang-Undang Cukai mengamanatkan tarif cukai sebesar 57 persen dari harga jual eceran. Rata-rata kenaikan cukai tahunan yang diatur hanya 43 persen dari harga jual eceran atau berkisar 44,4 persen hingga 51,4 persen.
PKEKK UI merilis hasil penelitian bertajuk "Harga Rokok Ideal" sebagai bentuk keprihatinan terhadap perdebatan yang masih terjadi antara kepentingan industri rokok, pengambil kebijakan dan masyarakat pendukung pengendalian tembakau.
Penelitian tersebut mencoba memberikan kontribusi pada perdebatan mengenai wacana penerapan cukai yang tinggi terhadap hasil tembakau. PKEKK menilai selama ini wacana penerapan cukai rokok tinggi masih dipandang negatif tanpa didukung fakta yang berbasis bukti dan data.
Oleh Dewanto Samodro
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017