"Pada Selasa, 23 Mei, Dit Cyber Bareskrim menangkap lelaki berinisial HP, admin akun muslim_cyber1. Akun ini rutin mengunggah gambar-gambar atau kalimat yang menebar kebencian atau bernuansa SARA," kata Kepala Divhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Minggu.
HP ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Damai RT 09 RW 04 Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (23/5).
Sejumlah barang bukti yang disita petugas yakni sebuah ponsel, dua buah simcard, tangkapan layar percakapan palsu antara Kapolri dengan Kabidhumas Polda Metro Jaya dan beberapa gambar yang diunggah di akun Instagram yang dikelola HP.
Atas perbuatannya, HP diancam dengan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a UU ITE dan atau Pasal 4 huruf d angka 1 Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
"Berdasarkan UU ITE, ancaman hukumannya enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sementara UU Penghapusan Ras ancamannya lima tahun penjara dan denda Rp500 juta," ujarnya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017