Kuala Lumpur (ANTARA News) - Seorang pekerja profesional warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Malaysia masih diminta Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) saat pulang ke Indonesia.
"Bagi yang bekerja di Malaysia tetapi belum mendaftar KTKLN harap mendaftar saat balik ke Indonesia. Saya hampir tidak bisa berangkat karena belum mendaftar. Katanya berlaku per 16 April 2017," ujar seorang programmer IT yang bekerja di Malaysia, Rahmatillah di Kuala Lumpur, Sabtu.
Rahmatillah mengatakan kejadian tersebut dia alami di Bandara Sultan Syarif Kasim 2 Pekanbaru pada (21/5) lalu.
"Mereka tidak memungut bayaran tetapi mengancam saya tidak bisa diberangkatkan kalau tidak membuat KTKLN," katanya.
Dirinya pulang ke Pekanbaru Minggu lalu karena mau mengurus visa di Konsulat Malaysia dan waktu mendarat petugas imigrasinya menanyakan apakah dirinya sudah mendaftar KTKLN kalau belum diminta mendaftar ke kantornya di Bandara.
"Berhubung saya tahunya tidak wajib lagi mendaftar, jadi saya langsung keluar saja dari Bandara. Masalah muncul waktu saya mau balik ke Malaysia, petugasnya bilang nggak mau memberi stempel paspor karena belum mendaftar KTKLN," katanya.
Rahmatillah mengatakan akhirnya dirinya terpaksa mendaftar di Bandara walau pun tidak dipungut biaya.
"Untung waktu itu ada petugas KTKLN di tempat tersebut. Sewaktu saya tanya kenapa tiba-tiba wajib, mereka bilang memang sudah diwajibkan sekarang oleh Presiden dan mereka akan merazia pekerja yang belum mendaftar," katanya.
Ia mengatakan dirinya hampir ketinggalan pesawat sehingga menuruti kemauan mereka karena semua petugas imigrasi-nya kompak tentang peraturan tersebut.
"Kami yang di luar negeri juga tidak tahu tentang Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKO-TKLN)," katanya.
Sebelumnya Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, menegaskan bahwa TKI tidak wajib memiliki KTKLN.
Menurut Nusron, yang terpenting adalah yang bersangkutan telah terdaftar di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKO-TKLN).
Penegasan itu disampaikan Nusron (12/4) lalu sehubungan dengan tersebarnya berita bahwa TKI harus memiliki KTKLN, sekalipun yang bersangkutan yang tengah menjalani cuti kerja di tanah air.
(T.A034/A029)
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017